Untuk sementara, menunggu jemaah haji apakah melanjutkan kewajibannya untuk berangkat atau ada yang belum dapat memenuhi pelunasan maka dia bisa menunda keberangkatan dengan membuat surat pernyataan dan cadangan yang sudah disiapkan, ini akan ditarik untuk memenuhi kuota yang kosong, baik yang urut maupun lansia.