Radar Bengkulu – Polemik penyaluran tunjangan jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mendapat sorotan tajam.
Sehingga menarik perhatian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP., MM., menegaskan tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk menunda pencairan tunjangan jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Silahkan Cek Disini, Pemkab Seluma Umumkan Kelulusan CPNS
BACA JUGA:Begini Caranya Membuat Desain Dapur dan Tempat Cuci Baju Minimalis yang Praktis
Menurutnya, tunjangan tersebut adalah hak mutlak yang harus segera diterima oleh para ASN.
“Apapun alasannya, tunjangan fungsional bagi ASN harus dibayarkan tanpa penundaan. Itu adalah hak mereka,” ujar Edwar.
Ia menjelaskan bahwa tunjangan fungsional merupakan bagian dari kesejahteraan ASN, terutama yang memegang jabatan fungsional, sehingga tidak boleh ada hambatan dalam proses pencairannya.
Pernyataan Edwar merujuk pada informasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang menyebutkan bahwa anggaran untuk tunjangan tersebut telah disalurkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Nasib Ribuan Honorer Pemprov Bengkulu Segera Ditentukan Surat Edaran (SE) Nomor 800/4216/BKD/2024
“BPKAD sudah menyampaikan kalau dana sudah disalurkan ke OPD terkait. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk menunda pencairan tunjangan ini,” tambah Edwar.
Ia juga mengingatkan pentingnya komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak ASN terpenuhi tepat waktu. Penundaan pencairan tunjangan, menurutnya, dapat berdampak pada kinerja dan motivasi ASN di Provinsi Bengkulu.
Lebih lanjut, Edwar berharap setiap OPD dapat segera menyelesaikan administrasi pencairan agar tidak terjadi polemik di kalangan ASN.