(1) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
(2) Pelantikan Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.