radarbengkuluonline.id, Tais - DPRD Seluma menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Seluma periode 2020-2024, dan paripurna pengusulan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih hasil Pilkada tahun 2024, Senin (13/1).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Seluma Samsul Aswajar S. Sos dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Seluma Sugeng Zonrio.
BACA JUGA:Pemuda Bengkulu Selatan Meninggal Dunia di Seluma
BACA JUGA:Silahkan Cek Disini, Pemkab Seluma Umumkan Kelulusan CPNS
Paripurna tak dihadiri Bupati Seluma Erwin Oktavian SE, namun hadir Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto yang berkesempatan menyampaikan kata sambutan di akhir masa jabatannya bersama Bupati Erwin Octavian periode 2021-2024, serta unsur Forkopimda Kabupaten Seluma dan sejumlah Kepala OPD dan jajarannya.
Wakil Ketua I DPRD Seluma Samsul Aswajar S. Sos menyampaikan usai Paripurna, seluruh berkas dokumen usulan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih, yakni Teddy Rahman dan Gustianto akan diajukan ke Gubernur Bengkulu melalui Pemkab Seluma, sebelum akhirnya diserahkan ke Mendagri untuk diterbitkan SK dan dijadwalkan pelantikannya.
BACA JUGA:Durian Seluma Dijadikan Tempoyak dan Lempuk
BACA JUGA:Antre Sampai Pelataran Masjid, Permintaan SKCK di Polresta Seluma Meningkat
Hal tersebut mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada pasal 22A ayat 2 disebutkan bahwa Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Wabup Seluma Minta Manajemen RSUD Tingkatkan Mutu Pelayanan