Langkah Strategis Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Akomodasi Surat Keterangan PPPK

Sabtu 18-01-2025,17:49 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

 

Radar Bengkulu – Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto mengambil langkah strategis dengan memperpanjang jam layanan untuk mengakomodasi tingginya permintaan surat keterangan dari para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

 

Dikatakan Direktur RSKJ Soeprapto, Jasmen Silitonga, beberapa hari terkahir ini pihaknya Setiap setiap harinya, rumah sakit ini melayani rata-rata 400 orang yang mendaftar melalui petugas penghubung, ditambah 50 orang lainnya yang datang langsung tanpa perantara. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan 12 Ribu Blangko E KTP

BACA JUGA:Update Harga Mobil Daihatsu Granmax Pickup Seken di Provinsi Bengkulu

 "Kami mencoba memaksimalkan sistem agar pelayanan lebih tertib dan efisien. Karena setiap hari kita melayani sekitar 450 orang" ungkap Jasmen.

 

Dengan lonjakan pelayanan maka pihaknya melakukan kebijakan memperpanjang jam layanan. Kebijakan ini dibuat sebagai respons atas kebutuhan mendesak masyarakat.

 

"Kebijakan ini diambil untuk menjawab tingginya permintaan layanan. Kami ingin memastikan para calon PPPK dapat memenuhi persyaratan administrasi tanpa terkendala waktu," ujar Jasmen.

 

Hingga saat ini, jumlah pemerlu surat keterangan, khususnya untuk tes kesehatan jiwa, telah mencapai 3.600 orang. Untuk mencegah antrean panjang dan penumpukan peserta, RSKJ Soeprapto menerapkan sistem pengaturan jadwal yang melibatkan petugas penghubung di berbagai wilayah.

 

RSKJ Soeprapto menawarkan tiga jenis layanan utama, yakni pemeriksaan kesehatan jasmani, kesehatan rohani atau kejiwaan, serta bebas narkotika. Ketiga surat keterangan ini dapat diperoleh dengan biaya Rp 520 ribu. Namun, bagi pemerlu surat keterangan kesehatan jiwa saja, biayanya sebesar Rp 270 ribu.

Kategori :