radarbengkuluonline.id, Benteng – Masyarakat diminta tidak membuang sampah sembarangan di kawasan Hutan Lindung (HL) Liku Sembilan Taba Penanjung.
Hal ini terkait cukup maraknya oknum yang tidak bertanggungjawab yang membuang sampah sembarangan di kawasan hutan yang sering ditumbuhi bunga Rafflesia tersebut.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Imbau Petani Hentikan Alih Fungsi Lahan
BACA JUGA:Warga Margo Mulyo Bengkulu Tengah Harapkan Ada Prona Lagi
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Adi Yanuar mengatakan, membuang sampah sembarangan di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius yang akan dikenai sanksi tegas. Yakni, hukuman kurungan hingga 1,5 tahun.
"Pemberian sanksi ini sebagai efek jera. Tujuannya untuk melindungi ekosistem hutan dan mencegah pencemaran lingkungan," tegasnya kepada RADAR BENGKULU, Senin (20/1).
BACA JUGA: Jika Ada Prostitusi Terselubung, Satpol PP Bengkulu Tengah Minta Warga Lapor
BACA JUGA:Bengkulu Tengah akan Melakukan Penanaman Padi Gogo secara Massal
Ditambahkan dia, pihak DLHK Provinsi telah menugaskan 2 orang petugas khusus yang ditempatkan di titik-titik strategis kawasan Gunung Liku Sembilan untuk mengawasi aktivitas masyarakat dalam rangka mencegah pelanggaran terkait pembuangan sampah.
"Sosialisasi tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian hutan juga kami lakukan kepada masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:Jumlah Piutang Pelanggan PDAM Bengkulu Tengah Terus Turun, Semua Diminta Tertib Bayar Tagihan
BACA JUGA:Penetapan Bupati Terpilih Bengkulu Tengah Tunggu Putusan MK