6 Februari 2025, Helmi-Mian dan 7 Bupati Terpilih di Provinsi Bengkulu Dilantik

Rabu 22-01-2025,20:04 WIB
Reporter : windi
Editor : syariah muhammadin

 

Pelantikan untuk daerah yang masih bersengketa akan dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan final yang berkekuatan hukum tetap.

 

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah ini sudah melalui berbagai tahapan administrasi. Usulan pelantikan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, serta tujuh pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

 

"Semua tahapan telah selesai, mulai dari penetapan oleh KPUD hingga pengesahan dalam rapat paripurna DPRD. Kami hanya tinggal menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan," ungkap Khairil.

 

Lebih lanjut, Khairil menyebutkan bahwa rapat persiapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan digelar pada Jumat ini. Dalam rapat tersebut, akan dibahas secara detail prosesi pelantikan, termasuk teknis acara yang akan dihelat di Ibu Kota Negara.

 

"Kami ingin memastikan semua berjalan lancar, termasuk agenda pelantikan oleh Presiden," tambahnya.

 

Rapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI telah menghasilkan sejumlah poin penting terkait pelantikan kepala daerah. Salah satu poin utamanya adalah pelantikan serentak untuk kepala daerah yang tidak sedang dalam sengketa hasil pemilihan di MK.

 

Namun, pelantikan untuk daerah yang masih bersengketa baru bisa dilakukan setelah ada putusan final dari MK. Selain itu, Komisi II juga meminta Mendagri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 terkait tata cara pelantikan kepala daerah.

 

Pelantikan ini bukan hanya menjadi momen penting bagi para kepala daerah terpilih, tetapi juga bagi masyarakat Bengkulu. Harapan besar dititipkan kepada Helmi-Mian serta tujuh pasangan kepala daerah lainnya untuk membawa perubahan signifikan di masing-masing wilayah.

Kategori :