RADAR BENGKULU – Sebanyak 30,17 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Rabu (22/1).
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Kantor BNN Bengkulu dengan dihadiri sejumlah pihak.
Sabu tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap dua tersangka, FI (warga Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu) dan DA (warga Kabupaten Kepahiang).
Kabid Pemberantasan BNN Bengkulu, Kombes Pol. Muhammad Suhanda, mengungkapkan, dari jumlah total sabu yang dimusnahkan itu, 25,48 gram diantaranya merupakan barang bukti yang diamankan dari FI. Sementara itu, 4,69 gram berasal dari tangan DA.
BACA JUGA:Pecandu Narkoba Tidak Akan Dipenjara Lagi Jika ...
BACA JUGA:Pengakuan Pengedar Sabu Bikin Kaget, Jual Narkoba untuk Beli Kebun Sawit
"Kedua tersangka ini kami amankan di awal tahun 2025 berdasarkan laporan masyarakat," ujar Suhanda.
Penangkapan FI menjadi pintu masuk bagi BNN dalam mengungkap jaringan narkotika di Bengkulu. Berdasarkan laporan masyarakat, kawasan Padang Serai sering menjadi lokasi peredaran narkoba. Tim BNN langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan itu, kami berhasil mengamankan FI beserta barang bukti berupa 27 paket sabu yang disimpan dalam tas cokelat, satu timbangan digital, satu unit handphone, dan sebuah buku catatan rekapan," beber Suhanda.