Diduga Merugikan Negara dari Pagu Anggaran Rp 16 Miliar
radarbengkuluonline.id, Bintuhan - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur menggeledah Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur pada Jumat, 24 Januari 2025.
Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar, SH ,MH bersama tim penyidik Kejari Kaur untuk mencari bukti-bukti pendukung lainnya.
BACA JUGA: Bank Indonesia Tingkatkan Kemampuan Petani Kopi Tanjung Aur Kaur
BACA JUGA: Polres Tanam Jagung Seluas 35 Hektare di Kabupaten Kaur
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Poprizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, tim penyidik menggeledah beberapa ruangan. Yakni Ruangan Keuangan, Ruangan Bagian Humas, Ruangan Bagian Umum, dan Ruang Staf Umum. Tim penyidik berhasil mengamankan 60 bundel dokumen kantor sekretariat DPRD Kaur.
"Penyidik telah mengamankan 60 Bundel dokumen perjalanan dinas fiktif anggaran tahun 2023, yang diduga merugikan negara dari pagu anggaran Rp 16 miliar," ujar Bobby Muhammad Ali Akbar.
BACA JUGA:Herlian Muchrim Dilantik Sebagai Plt Bupati Kaur, Menjabat Pelantikan Bupati Terpilih
BACA JUGA:Polres Jalin MoU dengan Baznas Kaur dalam Penyaluran Zakat
Dikatakan Bobby, setelah ditetapkan menjadi penyidikan berdasarkan temuan BPK mengenai perjalanan dinas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif anggaran tahun 2023 yang diduga merugikan negara sudah termasuk kasus tindak pidana korupsi, tim penyidik menyita 60 bundel dokumen perjalanan dinas dan laptop.
"SPJ fiktif anggaran tahun 2023 tersebut ditemukan banyak nama tenaga honorer DPRD Kaur yang dicantumkan yang tidak sesuai dengan semestinya," ungkap Bobby.