Disisi lain, Ketua LKBH UMB Dr Edy Sugiarto SH MH menyampaikan support dan apresiasinya pada timnya yang telah berjuang untuk penegakan hukum dalam membantu masyarakat, hingga gugatan dikabulkan oleh PTUN Bengkulu. Masyarakat yang ingin berkonsultasi hukum gratis, dapat ke LKBH UMB pada saat jam kerja.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Buat Draf Nota Kesepahaman dengan Bank Bengkulu
"Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan pentingnya pelaksanaan asas-asas pemerintahan yang baik, khususnya di tingkat Desa. Putusan ini diharapkan mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola Pemerintahan Desa di Indonesia," sampai Edy Sugiarto.