Untuk sasaran pelanggaran, nantinya akan dilakukan penindakan. Seperti pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang tidak menggunakan helm dan safety belt, pengendara yang mengonsumsi alkohol serta pengendara yang melawan arus.
“Adapun target pelanggaran prioritas akan kita tertibkan yaitu kendaraan atau bus yang menggunakan klakson telolet, kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi (over dimensi, over load) atau odol, kendaraan plat hitam untuk mengangkut penumpang (travel gelap), pengendara yang menggunakan HP saat berkendara, pengendara di bawah umur," pungkas Muklis.