Heboh, Kuli Panggul Berkedok Dukun Ditangkap di Bengkulu

Rabu 10-09-2025,00:30 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id  – Warga Kota Bengkulu digemparkan oleh kasus tindak asusila yang dilakukan seorang pria berinisial JI (44). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul di pasar ini, diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu setelah diduga kuat melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar. Orang tua korban mendapatkan kabar tak mengenakkan dari salah seorang tetangga.

BACA JUGA:Kejar Target 8 Persen, Provinsi Bengkulu Bentuk Tim Percepatan Ekonomi

 

Informasi itu menyebutkan, anak mereka memiliki hubungan yang tidak wajar dengan JI. Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung melakukan konfirmasi kepada sang anak. Hasilnya, terbongkarlah kisah memilukan: korban mengaku telah berulang kali mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.

Menurut pengakuan korban, terakhir kali perbuatan itu dilakukan pada Juni 2024 lalu di rumah pelaku sendiri. Tak terima dengan perlakuan tidak senonoh yang menimpa anaknya, orang tua korban segera melapor ke Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Mantan Dirut dan Kadiv Bank BUMN Dibekuk Kejati Bengkulu, Diduga Tersandung Kredit Rp 119 Miliar

 

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno melalui Kasatreskrim Kompol Sujud Alif Yulam Lam, membenarkan adanya kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku ternyata tidak hanya berprofesi sebagai kuli panggul. Ia juga kerap mengaku sebagai "dukun" atau tukang rukiyah di lingkungan sekitar. Status itu digunakannya sebagai kedok untuk mendekati keluarga korban.

“Perbuatan itu bermula saat saudara korban datang berobat kepada pelaku. Mengaku bisa merukiyah, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindak asusila terhadap korban,” jelas Sujud, Senin (8/9).

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Buka Lelang Jabatan Eselon II, Ada 19 Kursi Kosong Menanti Pejabat Berkualitas

 

Polisi menduga, aksi itu dilakukan lebih dari tujuh kali. Perbuatan pelaku berlangsung cukup lama, hingga akhirnya terbongkar lewat pengakuan korban sendiri. Saat ini, kata Sujud, penyidik masih terus mendalami kasus dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban.

Atas perbuatannya, JI dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah di pengadilan, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Bupati Seluma Ajak Forkopimda Coffe Morning, Tindaklanjuti Banmus

Kategori :