Kirim Surat, Sumardi Larang DPRD Proses PAW Ketua Dewan, Gugat DPP Partai Golkar

Kamis 30-10-2025,02:00 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Azmaliar Zaros

 

Lebih lanjut, Mustarani juga membenarkan adanya surat balasan dari Sumardi setelah menerima desakan dari Fraksi Golkar. 

Dalam surat balasan tersebut, Sumardi kembali mempertanyakan keabsahan surat pengantar dari DPD Partai Golkar Bengkulu yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Golkar Bengkulu.

BACA JUGA:Pengukuhan Bunda Literasi se-Provinsi Bengkulu Dihadiri Walikota

 

“Iya, betul. Ada lagi surat dari Ketua DPRD yang mempertanyakan legalitas surat DPD karena ditandatangani oleh PLT,” ungkap Mustarani.

Sebagaimana diketahui surat fraksi Golkar yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Golkar Mahdi Husin dan Sekretaris Fraksi Mega Sulastri itu ditujukan langsung kepada unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Diduga Bermasalah

 

Surat tersebut berisi desakan agar ketua dewan segera menindaklanjuti keputusan DPP Golkar yang telah menetapkan Samsu Amanah sebagai pengganti Sumardi di kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

“ Surat dari Fraksi Golkar sudah kami terima. Surat itu meminta agar Ketua DPRD segera memproses surat PAW ketua dari DPP Golkar,” ujar Mustarani 

 

Kategori :