RADAR BENGKULU - Dugaan raibnya sejumlah fasilitas di rumah dinas (rumdin) pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kembali mencuat ke permukaan. Persoalan ini menyeruak setelah proses serah terima jabatan dari unsur pimpinan periode 2019–2024 kepada pimpinan baru periode 2024–2029 dilakukan. Alih-alih menerima fasilitas negara yang lengkap dan layak pakai, pimpinan DPRD yang baru justru mendapati kondisi rumdin yang jauh dari standar kelayakan.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Parmin, salah seorang pimpinan DPRD Bengkulu Utara. Ia membeberkan, kondisi fasilitas yang ia terima tidak hanya memprihatinkan, tetapi menyimpan banyak tanda tanya.
BACA JUGA:Proyek Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Terancam Tidak Dibayar
Menurut Parmin, sejumlah fasilitas yang seharusnya menjadi bagian dari aset negara tak ditemukan saat serah terima. Televisi tidak ada.
Bantalan kursi hilang. Kulkas tak disertakan. Banyak pintu tak memiliki kunci yang berfungsi. Meja makan tidak tersedia. Peralatan olahraga hanya tersisa satu unit. Perangkat karaoke rusak total. WiFi tidak aktif. Bahkan kendaraan dinas rumah tangga yang diserahkan justru berbeda dengan yang tercatat.
“Rumdin itu seolah-olah kosong. Banyak fasilitas rumah tangga yang seharusnya ada justru tidak ada. Bahkan kendaraan dinas yang diserahkan adalah mobil hitam BD 16 DY, padahal itu sering digunakan oleh Sekwan. Ini jelas janggal,” ungkap Parmin.
Menurutnya, kondisi tersebut jauh dari prinsip dasar tata kelola aset negara yang baik—terutama pada fasilitas negara dengan nilai anggaran signifikan dari APBD.
Lebih jauh, Parmin juga mengaku terpaksa melakukan “penyelamatan wajah” rumdin itu agar tampak layak huni dengan menggunakan uang pribadinya. Beberapa fasilitas yang sekarang tampak lengkap, menurutnya, adalah hasil perbaikan dan pembelian menggunakan dana pribadi, bukan anggaran resmi.
“Nota pembelian saya simpan semua. Kalau tidak diganti oleh sekretariat, setelah masa jabatan habis, barang-barang itu akan saya bawa pulang kembali. Karena itu memang uang pribadi saya, bukan aset negara,” tegasnya.
Pernyataan ini mempertegas dugaan bahwa fasilitas rumdin bukan hanya tidak terawat, tetapi ada indikasi kuat terjadi penyusutan aset tanpa pertanggungjawaban.
Upaya konfirmasi kepada bagian pendataan aset Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tidak membuahkan hasil. Staf aset yang ditemui Media enggan memberikan keterangan. Ia hanya mengatakan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi ataupun memberikan salinan data aset kepada media.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan hilangnya fasilitas rumdin yang dibeli menggunakan APBD belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Ketiadaan langkah pengawasan dan audit mendalam justru menimbulkan kekhawatiran bahwa dugaan penyimpangan aset negara ini bisa menguap begitu saja.
Padahal, aset negara yang raib atau berpindah tangan tanpa prosedur dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan dan penggunaan barang milik daerah. Publik pun menanti keberanian APH untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari pencocokan daftar aset, proses serah terima, hingga penggunaan anggaran pemeliharaan rumdin selama bertahun-tahun.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset publik di Bengkulu Utara. Jika dibiarkan, bukan hanya aset yang lenyap—kepercayaan publik turut tergerus.