Surat PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Picu Interupsi, Sumardi dan Samsu Adu Argumen

Senin 24-11-2025,20:56 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

RADAR BENGKULU - Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/11), berubah menjadi panggung drama politik yang tak terelakkan.

Suasana yang seharusnya berlangsung formal dan tertib, karena mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian Program Pembentukan Perda 2026—justru memanas oleh perdebatan internal di tubuh Dewan.

Di ruang paripurna yang penuh oleh kehadiran Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, jajaran OPD, serta tamu undangan, tensi mendadak meningkat ketika sejumlah anggota DPRD menilai Ketua DPRD Sumardi tidak menjalankan tata tertib sidang sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Kirim Surat, Sumardi Larang DPRD Proses PAW Ketua Dewan, Gugat DPP Partai Golkar

Pemicu utamanya: Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD dari DPP Partai Golkar yang tidak dibacakan dalam sidang, meski telah masuk ke Sekretariat Dewan.

Perdebatan makin melebar ketika Sumardi dianggap terlalu tergesa-gesa mendorong prosesi penandatanganan KUA-PPAS, melewati beberapa tahapan yang seharusnya dijalankan.

Di sisi lain, sebagian anggota Dewan melihat upaya itu sebagai langkah untuk menghindari pembacaan surat PAW yang diyakini dapat mengguncang kursi pimpinan Dewan.

Tanda ketegangan sebenarnya sudah terlihat sejak rapat dibuka. Ketika Ketua DPRD Sumardi yang memimpin rapat langsung melanjutkan agenda tanpa pembacaan surat-surat masuk, beberapa anggota langsung menunjukkan kegelisahan.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, menjadi yang pertama angkat tangan dan menyampaikan interupsi.

Dengan suara santai, ia mengingatkan Sumardi bahwa tata tertib paripurna mewajibkan pembacaan setiap surat masuk sebelum sidang dilanjutkan.

“Pada paripurna kali ini ada item tata tertib Dewan yang terlewatkan, yaitu pembacaan setiap surat masuk. Bukan rahasia lagi bahwa ada surat dari DPP Partai Golkar, ditandatangani ketua umum, dan seharusnya dibacakan,” ujar Samsu.

Seisi ruang hening sesaat. Semua mata tertuju pada pimpinan Dewan yang berdiri di podium.

 

Sumardi mencoba menepis. Ia menegaskan bahwa surat tersebut memang masuk, tetapi menurutnya tidak memenuhi ketentuan sehingga telah dikembalikan kepada DPD Golkar. Namun pernyataan itu langsung memantik respons keras dari Samsu.

 

Kategori :