Surat PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Picu Interupsi, Sumardi dan Samsu Adu Argumen

Senin 24-11-2025,20:56 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

“Kita menghormati kehadiran Bapak Gubernur dan jalannya paripurna ini. Namun setiap surat masuk harus dibacakan sesuai ketentuan aturan dan tata tertib DPRD,” kata Mahdi.

 

Interupsi Mahdi memicu efek domino. Beberapa anggota dari fraksi lain ikut menyuarakan keberatan: Darhan (Demokrat), Suharto, Baidari Citra Dewi (Nasdem), Edi Irwan, Andi Suhardi, hingga Isnan Fajri.

 

“Anggota DPRD itu harus tahu setiap surat penting. Kami belum tahu isi suratnya, tapi kalau benar ada, harusnya diberikan waktu untuk dibacakan,” ujar mereka bergantian.

 

Ruang paripurna berubah menjadi ruang silang pendapat. Beberapa anggota terlihat mengacungkan tangan, menyampaikan interupsi berlapis. Sumardi tampak berusaha menenangkan situasi, tetapi gelombang interupsi terus menyeruak.

 

Melihat ketegangan yang tak mereda, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, akhirnya mengambil posisi arbitrase. Ia menengahi dengan menyarankan agar pembacaan surat dilakukan setelah penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS.

 

“Setelah penandatanganan, surat-surat masuk akan dibacakan,” kata Teuku.

 

Sonti Bakara, Wakil Ketua lainnya, menguatkan keputusan itu dan meminta Sekretaris Dewan bersiap.

 

Namun langkah itu belum sepenuhnya meredakan ketegangan. Di podium, Sekwan Mustarani berdiri, terlihat berhati-hati. Ada tekanan besar di pundaknya, karena ia harus membacakan surat yang belakangan menjadi polemik internal Dewan.

 

Kategori :