OJK Resmikan Program Asuransi untuk Perkuat Ekosistem Pinjaman Daring dan Lindungi Lender

Selasa 16-12-2025,19:56 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : syariah m

“Dengan penerapan asuransi yang sehat dan manajemen risiko yang efektif, produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat signifikan, baik bagi industri asuransi maupun industri Pindar,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, sejumlah aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan asuransi kredit Pindar meliputi pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, penerapan pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang andal, penilaian risiko secara komprehensif, serta analisis klaim yang akurat dan transparan.

 

Premi dan Evaluasi Pertanggungan

 

OJK menegaskan bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan. Dengan skema tersebut, dukungan asuransi diharapkan dapat memperkuat posisi Pindar sebagai salah satu alternatif pembiayaan bagi masyarakat nonbankable, tanpa mengabaikan aspek perlindungan bagi lender.

 

Selain itu, penyelenggara Pindar diwajibkan menerapkan evaluasi pertanggungan secara berkala yang adil bagi seluruh pihak. Ogi menekankan bahwa kenaikan premi hanya dapat dilakukan saat perpanjangan (renewal), dan tidak diperkenankan dilakukan di tengah masa pertanggungan yang masih berjalan.

 

Dorong Keberlanjutan Industri Pindar

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menilai program dukungan asuransi ini memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan industri Pindar.

 

“Dengan adanya asuransi kredit, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh lebih sehat dan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi,” ujar Agusman.

 

Kategori :