Rumah Gusnan Mantan Bupati Bengkulu Selatan dan BPN Digeledah Jaksa

Rabu 11-02-2026,19:00 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Tim redaksi

Menjawab pertanyaan terkait kemungkinan keterlibatan pejabat eselon II, Hendra menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan. Meski Gusnan diketahui memiliki delapan sertifikat, status hukum para pihak masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Ini masih penyidikan awal. Kami belum melakukan pemanggilan terhadap GM, SU, maupun pihak BPN. Penetapan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan wewenang ini mencuat karena sejak 1998 hingga kini, kawasan Bukit Rabang hanya mengalami perubahan fungsi menjadi Taman Hutan Raya (Tahura), tanpa adanya pelepasan kawasan. Seluruh sertifikat tersebut diketahui diterbitkan pada tahun 2018.

 

“Soal potensi kerugian negara, saat ini belum bisa kami hitung. Kami akan melibatkan ahli. Pemerintah Desa Lubuk Tapi dan Desa Keban Jati juga telah kami mintai keterangan. Luasan masing-masing sertifikat bervariasi,” pungkas Hendra.

Kategori :