Soal Perizinan, Pemkab Bengkulu Tengah akan Panggil Pengusaha PT RAA
Soal Perizinan, Pemkab Bengkulu Tengah akan Panggil Pengusaha PT RAA-Agus-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Benteng - Pemkab Benteng akan memanggil pihak Management PT Riau Agrindo Agung (RAA) Bengkulu Tengah (Benteng-red) untuk mengkonfirmasi terkait legalitas perizinan operasional perusahaan kelapa sawit tersebut.
Hal ini dilakukan pasca pihak DPRD Benteng mendatangi perusahaan tersebut dan ditemukan informasi bahwa diduga PT RAA belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
BACA JUGA:Segera Diperbaiki, Bupati Bengkulu Tengah Tinjau Jembatan dan Sekolah Rusak di Genting Dabuk
"Untuk mengkonfirmasi isu-isu yang beredar, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk memastikan kebenarannya," terang Bupati Benteng Drs.Rachmat Riyanto,ST,MAP.
Dijelaskan, dalam pertemuan nantinya akan ditelusuri terkait administrasi perizinan dari PT RAA agar sumber masalah dapat diketahui dan tidak berlarut-larut.
BACA JUGA:Kampung Batik Jadi Tempat Wisata Literasi Murid MIN 1 Bengkulu Tengah
Seperti masalah HGU yang infonya diduga belum ada sejak perusahaan ini beroperasi sejak tahun 2008 silam.
"Misal, kalau HGU nya belum ada, kita minta agar segera diurus agar tidak menyalahi aturan yang berlaku," terangnya.
Terpisah, Moeliono, Manajer PT Riau Agrindo Agung (RAA) Benteng menjelaskan, ia belum dapat berkomentar terkait legalitas perusahaan yang saat ini tengah dipertanyakan oleh berbagai pihak.
BACA JUGA: Kasihan, Bupati Minta Gubernur Bengkulu Bantu Perbaiki Jalan Provinsi di Bengkulu Tengah
Menurutnya, ia baru 5 bulan di PT RAA Benteng. Ia membantah bahwa perusahaan PT RAA tak memiliki dokumen perizinan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
