Banner disway

Pajak Alat Berat Bisa Sumbang Rp 500 Juta PAD dalam Setahun

Pajak Alat Berat Bisa Sumbang Rp 500 Juta PAD dalam Setahun

Pajak Alat Berat Siap Berlaku di Bengkulu, Potensi Tambahan PAD Capai Setengah Miliar Rupiah per Tahun-Windi-

 

“Kita berharap tidak ada kendala dalam evaluasi di Kemendagri. Begitu Pergub keluar, kita siap jalankan pemungutannya,” kata Hadianto optimistis.

 

Sistem dan besaran tarif PAB di Bengkulu nantinya akan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

 

Permendagri tersebut menetapkan bahwa tarif pajak alat berat adalah 0,2 persen dari Dasar Pengenaan pajak (DPP).

Sebagai ilustrasi, Hadianto menjelaskan, jika satu unit alat berat memiliki nilai Rp2 miliar, maka pajak yang dikenakan sebesar Rp4 juta per tahun.

 

“Tarifnya relatif ringan, tapi kalau semua wajib pajak patuh dan terdata, kontribusinya signifikan untuk kas daerah,” ujarnya.

 

Pengenaan pajak alat berat sejatinya bukan sekadar upaya meningkatkan PAD. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Bengkulu untuk memperkuat kemandirian fiskal di tengah fluktuasi dana transfer dari pusat.

 

Selama ini, porsi pendapatan asli daerah Bengkulu masih kecil dibandingkan kebutuhan pembiayaan pembangunan. Dengan tambahan dari sektor pajak alat berat, Pemprov berharap ada ruang fiskal baru untuk menopang sektor-sektor prioritas, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan.

 

“Kebijakan ini diharapkan bisa memperkuat pendapatan daerah, sekaligus menjadi sinyal bagi para pelaku usaha bahwa pengelolaan alat berat di Bengkulu kini lebih tertib dan terdata,” kata Hadianto menegaskan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: