Banner disway

Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara, Kembalikan Uang Serangan Fajar Rp 39 Miliar

Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara, Kembalikan Uang Serangan Fajar Rp 39 Miliar

Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara, Kembalikan Uang Serangan Fajar Rp 39 Miliar-Windi Junius-Radar Bengkulu

 

JPU menyebut ketiganya berperan aktif dalam menyusun dan menjalankan skema aliran dana yang digunakan untuk biaya kampanye dan serangan fajar pada Pilgub Bengkulu lalu.

Menanggapi tuntutan tersebut Penasihat Hukum ketiga terdakwa langsung menyatakan akan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang selanjutnya. Mereka menilai dakwaan JPU terlalu berat dan tak sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

BACA JUGA:Tumpukan Sampah Cemari Jalan, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Kurangnya Kesadaran Masyarakat

 

Seperti yang disampaikan penasihat hukum Rohidin, Aan Julianda, SH, MH, menyampaikan bahwa tudingan pemerasan tidak berdasar. Ia menilai hubungan antara kliennya dan pihak swasta yang memberikan dana adalah kemitraan yang memiliki kepentingan bersama, bukan dalam posisi menekan atau memaksa.

“Tidak ada unsur pemerasan. Dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti bahwa pemberian uang itu terjadi karena tekanan atau paksaan,” tegas Aan.

BACA JUGA:Stockpile Batu Bara Milik IBP dan RSM Disegel Kejati Bengkulu

 

Selanjutnya terkait dengan uang pengganti Rp 39 Miliar, Aan secara tegas menyatakan bahwa uang tersebut dari pihak pemberi dan diberikan lagi ke pihak pemberi untuk dibagikan kepada masyarakat. Maka kliennya tidak menikmati uang tersebut.

"Terkait uang  pengganti akan kita bantah uang tiga puluh sembilan miliar itu sudah dibagikan kepada masyarakat. Kalau kita lihat di  fakta persidangan para OPD yang menikmati," ungkapnya .

BACA JUGA:Edwar Samsi: Foto Gubernur di Ambulan Desa Itu Simbol Pemerintahan, Bukan Politik

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Isnan Fajri, Jecky Harianto, SH, MH, menyebut bahwa tuntutan JPU terhadap kliennya tidak proporsional. Menurut Jecky, nama Isnan hanya disebut oleh sebagian kecil saksi, dan tidak semua saksi menyatakan keterlibatan langsung.

“Yang perlu dipahami, kebersamaan dalam tindak pidana harus sempurna. Jangan sampai seseorang dianggap turut serta hanya karena mengantar juga dianggap terlibat,” jelas Jecky.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait