Banner disway

Terkait Dugaan Kasus Korupsi Tambang, Kejati Sita Rumah Mewah, Mobil Pajero dan Tas Louis Vuitton

Terkait Dugaan Kasus Korupsi Tambang, Kejati Sita Rumah Mewah, Mobil Pajero dan Tas  Louis Vuitton

Kejati Sita Rumah Mewah, Mobil Pajero dan Tas Louis Vuitton-Windi Junius-Radar Bengkulu

BACA JUGA:Izin Tambang Emas di Bukit Sanggul Dipertanyakan, DPRD: Jangan Abaikan Rakyat dan Lingkungan

 

“Selain dokumen sertifikat, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 24,8 juta, satu unit mobil Toyota Rush, serta tas bermerek Coach dan Louis Vuitton,” tambah Ristianti. “Seluruh perabotan dan benda berharga yang ada di ketiga bangunan yang disita, juga turut diamankan sebagai barang bukti.” tambahnya

Sayangnya, sejumlah barang mewah yang diperkirakan bernilai fantastis diduga telah dipindahkan sebelum tim penyidik tiba di lokasi. Namun, hal itu tidak menyurutkan upaya Kejaksaan untuk terus menelusuri dan memburu seluruh aset hasil dugaan kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pos dan 2 Kantor Tambang Batubara

 

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan skandal tambang yang telah menyeret sembilan tersangka. Salah satu nama yang menyita perhatian publik adalah Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Kepala Inspektur tambang sekaligus Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

“Ini adalah jaringan korupsi yang terstruktur, melibatkan pihak swasta dan pejabat pusat,” tegas Ristianti.

BACA JUGA:Temui Menteri Desa PDTT, RBMG Diajak Berkolaborasi dan Ambil Peran Peningkatan Potensi Wisata di Pedesaan

 

Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menyita sejumlah aset bernilai tinggi. Tercatat, tiga rumah mewah, empat mobil premium, termasuk Mercedes-Benz AMG dan Mini Cooper, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram telah disita. Selain itu, penyidik juga mengamankan dua lokasi tambang aktif, tiga stokpile, serta ratusan ribu ton batu bara siap jual.

Diperkirakan, kerugian negara akibat praktik ilegal yang dilakukan jaringan ini mencapai lebih dari Rp 500 miliar atau setengah triliun rupiah.

BACA JUGA:Senam Bersama, Kader PKK Bengkulu Didorong Jadi Garda Terdepan Kampanye Hidup Sehat

 

Kejati Bengkulu memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan. Termasuk kemungkinan menjerat pelaku lain yang terlibat dalam skema ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: