Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar Lebih
Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar Lebih-Windi Junius-Radar Bengkulu
“Harta terdakwa dapat disita, termasuk aset berupa tanah, rumah, maupun kendaraan yang didapat dari hasil tindak pidana,” tegas hakim Faisol.
BACA JUGA: Pendaftaran Komisioner Baznas Berpeluang Diperpanjang
Kasus yang menjerat Rohidin bermula dari dugaan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penerimaan gratifikasi terkait kepentingan politik menjelang Pilkada Serentak 2024. Bersama dua orang lain, yakni Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca, Rohidin dijerat Pasal 12 huruf B dan E UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan ketiganya terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan KPK.
BACA JUGA:Kadis Damkar Kota Bengkulu Imbau Warga Jangan Bakar Sampah Dahulu
Rohidin Mersyah: 10 tahun penjara, denda Rp 700 juta, uang pengganti Rp 39,67 miliar, pencabutan hak pilih.
Isnan Fajri: 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Evriansyah alias Anca: 5 tahun penjara, denda Rp 450 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan terhadap Rohidin lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK sebelumnya.
Mendengar vonis itu, Rohidin terlihat tenang. Usai sidang, ia sempat menyampaikan rasa syukur karena proses panjang persidangan sudah selesai.
“Saya dalam kondisi sehat dan bisa berpikir jernih menghadapi persoalan ini. Saya yakin betul bahwa kebenaran akan membuka jalan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
