Banner disway

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar Lebih

 Mantan  Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara,  Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar Lebih

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar Lebih-Windi Junius-Radar Bengkulu

Rohidin menegaskan tidak ada sedikit pun niat untuk menuduh pihak manapun terlibat dalam perkaranya. "Sedikitpun di hati tidak menuduh siapapun sekali lagi kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," tutur Rohidin.  

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: