Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar Lebih
Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar Lebih-Windi Junius-Radar Bengkulu
Rohidin menegaskan tidak ada sedikit pun niat untuk menuduh pihak manapun terlibat dalam perkaranya. "Sedikitpun di hati tidak menuduh siapapun sekali lagi kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," tutur Rohidin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
