Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar Lebih
Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar Lebih-Windi Junius-Radar Bengkulu
Meski begitu, ia masih enggan menyebut langkah hukum berikutnya. Sama dengan kuasa hukumnya, Aan Julianda, SH, MH, yang menegaskan pihaknya masih “pikir-pikir” sebelum memutuskan banding. Waktu tujuh hari menjadi penentu nasib lanjutan.
Berbeda dengan Rohidin dan Isnan yang menunda keputusan, terdakwa Anca langsung menyatakan menerima putusan hakim.
Vonis ini menjadi catatan hitam bagi perjalanan politik Rohidin Mersyah. Mantan orang nomor satu di Provinsi Bengkulu itu sebelumnya cukup dikenal publik dengan gaya kepemimpinan yang dekat dengan rakyat. Namun, bayang-bayang kasus korupsi akhirnya meruntuhkan reputasi yang dibangun bertahun-tahun.
KPK sejak awal sudah menyoroti praktik gratifikasi yang dilakukan dengan alasan “bantuan politik” menjelang Pilkada 2024. Uang miliaran rupiah yang dikumpulkan dari ASN dan pihak tertentu, diyakini digunakan untuk kepentingan pencalonan.
Rohidin Mersyah diwawancarai usai persidangan pembacaan putusan menyampaikan, rasa syukurnya karena semua tahapan persidangan sudah selesai.
"Saya tidak menyalahkan siapapun. Sekali lagi dalam hidup saya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," ujar Rohidin di hadapan kolega dan wartawan.
Rohidin mengatakan, saat dirinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), statusnya ketika itu masih sebagai calon gubernur. Menurutnya, dalam aturan perundang-undangan, status calon seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
"Waktu saya ditahan dan diperiksa status saya saat itu sebagai Cagub. Pada waktu itu ada keputusan bersama, Mahkamah Agung, Kapolri, Kejagung dan KPK, bahwa orang yang dalam posisi calon tidak boleh ditangkap, ditahan, apalagi diperiksa, itu aturan UU yang mengatur itu. Tapi saya ditahan, ditersangkakan, tujuannya apa agar tidak ada pihak lain lawan politik menunggangi," bebernya.
Ia menambahkan, terbukti ketika ia ditetapkan tersangka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebarkan surat status tersangka ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, tindakan itu belakangan dinilai menyalahi aturan.
"Sekarang terbukti menunggangi persoalan hukum dan politik. Ini terbukti saya dinyatakan tahanan, tersangka waktu itu. Di seluruh TPS oleh KPU diumumkan status tersangka saya, itu terbukti DKPP memberikan sanksi ke KPU bahwa tindakan itu pelanggaran," tegasnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
