Banner disway

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar Lebih

 Mantan  Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara,  Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar Lebih

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar Lebih-Windi Junius-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id  – Palu majelis hakim akhirnya diketukkan. Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, divonis 10 tahun penjara plus denda Rp 700 juta, subsider 6 bulan kurungan. 

Tak berhenti di situ, hakim juga mewajibkan Rohidin membayar uang pengganti Rp 39,67 miliar, termasuk pecahan asing USD 72,7 ribu dan SGD 349 ribu. Jika tak dibayar, aset miliknya akan dilelang. Kalau masih tak mencukupi, kurungan tambahan 3 tahun menanti.

BACA JUGA: Kapolda Bengkulu Turunkan Tim Untuk Usut Pencabutan Pohon Kelapa

 

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bengkulu, Rabu (27/8). Ruang sidang penuh sesak. Publik menahan napas. Nama besar Rohidin yang sempat jadi orang nomor satu di Bengkulu, kini runtuh di depan palu keadilan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rohidin Mersyah dengan penjara 10 tahun dan denda Rp 700 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana 6 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Faisol, SH, MH.

BACA JUGA:Mantan Direktur Bank Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka ke 3 Kasus Korupsi Rp 119 Miliar

 

Tak cukup itu, majelis hakim juga menambahkan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok. Artinya, Rohidin tak bisa maju lagi dalam kontestasi politik, setidaknya dalam waktu dekat.

Salah satu sorotan besar dalam amar putusan adalah kewajiban membayar uang pengganti Rp 39,67 miliar. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dibayar, maka seluruh harta benda Rohidin akan disita dan dilelang negara.

BACA JUGA:Bengkulu Bakal Miliki Pelabuhan Internasional, Ini Gebrakan Nyata Nuragiyanti

 

Jika aset tak mencukupi, maka ia harus menjalani tambahan pidana kurungan 3 tahun. 

Mekanisme ini diatur jelas dalam UU Tipikor sebagai upaya mengembalikan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: