Pegadaian Unit Bintuhan Tawarkan KUR Berbasis Syari'ah
--
Cara pengajuan KUR Syariah, Nasabah mengisi form pengajuan,Menyerahkan dokumen persyaratan, Survei oleh petugas dari Pegadaian,Melakukan tanda tangan akad,Rahin (Nasabah) menerima pencairan KUR,Nasabah mengangsur tiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo.
Syarat dan ketentuan, telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad,memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan Program Pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain.
" KUR super Mikro yang sudah berjalan 50% dari tenor bisa naik kelas ke KUR MIkro dengan bunga 6% pertahun, tutup Wisnu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
