Banner disway

Sekolah dan BPOM Harus Minimalisir Bahaya yang Bersembunyi di Jajanan Sekolah

 Sekolah dan BPOM Harus Minimalisir Bahaya yang Bersembunyi di Jajanan Sekolah

Sekolah dan BPOM Harus Minimalisir Bahaya yang Bersembunyi di Jajanan Sekolah-Ist-

Dinas Kesehatan setempat pun menghimbau agar lebih berhati-hati dalam membeli bahan makanan, memperhatikan tanggal kadaluarsa, dan kemasannya harus dalam keadaan rapi tertutup. 

Disisi lain Kementerian Kesehatan RI menjabarkan bahwa ditemukan banyak bahan tambahan pangan (BTP) bersifat ilegal yang ditambahkan oleh banyak penjaja makanan. Beberapa di antaranya adalah pewarna non makanan untuk bahan tekstil, formalin, dan boraks. Apabila zat-zat tersebut dikonsumsi secara berkelanjutan, akan membawa dampak negatif seperti penyakit dengan resiko kematian. Hal tersebut disebabkan oleh zat-zat BTP ilegal yang memiliki sifat karsinogenik bagi tubuh. 

 

Menurut Vinna Ledy, pemerintah telah menetapkan banyak peraturan untuk melindungi masyarakat khususnya anak sekolah dari dampak buruk makanan yang tidak sehat yang marak ditemui di berbagai lokasi ini. 

Beberapa contohnya adalah Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, juga aturan yang telah ditetapkan BPOM.

 

Meskipun telah diatur oleh berbagai peraturan lembaga pemerintah, kontrol penjaja atau pedagang kaki lima untuk membuat makanan menggunakan bahan yang aman masih sulit ditegakan. 

Bagi anak-anak dan remaja, dibutuhkan edukasi dan paparan informasi agar dapat mencegah dan memastikan jajanan yang dikonsumsi menggunakan BTP yang aman dan telah melewati proses pengolahan yang baik, serta menjunjung sanitasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: