Banner disway

Edyson: UMKM yang Mau Berjualan di Kawasan Belungguk Point Diminta Lengkapi Izin-izinnya

 Edyson: UMKM  yang Mau Berjualan di Kawasan   Belungguk Point Diminta Lengkapi Izin-izinnya

Kadis Koperasi dan UKM Kota Bengkulu Drs. Edyson-Riski/MC-Radar Bengkulu

“Nanti kita lihat, kita seleksi yang mau jualan disana. Jangan sampai nanti sama seperti pasar tumpah. Jadi, harus diatur agar tertata betul. Nggak semrawut,” demikian Edyson.

BACA JUGA: HUT IGTKI-PGRI ke- 75 di Kota Bengkulu Meriah, Dian Fitriani Wahyudi Menari

 

Izin yang perlu dimiliki oleh UMKM yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Sertifikasi Halal, Sertifikasi BPOM dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk menunjukkan perusahaan terdaftar di instansi pemerintah terkait.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: