Kian Menguat, Penolakan Masyarakat Terhadap Tambang Galian C di Kecamatan Penarik
Penolakan Tambang Galian C di Sungai Penarik Kian Menguat-Windi Junius-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id, Mukomuko – Suasana penolakan terhadap rencana pembukaan tambang galian C baru di wilayah Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, kembali menguat. Setelah sebelumnya menyampaikan keberatan kepada dinas teknis, kali ini masyarakat adat bersama Kaum Desa Penarik melayangkan surat resmi kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Bagi warga setempat, Sungai bukan sekadar aliran air yang membelah desa. Sungai ini menjadi sumber kehidupan sehari-hari. Sekaligus, menyimpan nilai sejarah dan budaya. Di sepanjang tepian sungai terdapat makam leluhur tokoh adat yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
BACA JUGA: Jaringan Korupsi Tambang Batu Bara Menggurita di Bengkulu, 12 Orang Ditetapkan Tersangka
Selain itu, masyarakat adat juga menggantungkan hidup pada kebun plasma seluas kurang lebih 12 hektare yang berada tidak jauh dari bibir sungai.
Meski izin tambang dikeluarkan melalui Desa Marga Mukti, desa tetangga Penarik, masyarakat tetap menolak. Mereka menilai aktivitas galian C itu tetap beroperasi di aliran Sungai Penarik yang menurut adat dan administrasi merupakan bagian dari wilayah Desa Penarik.
BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca, Lapas Perempuan Jalin Kerjasama dengan Perpustakaan Keliling
“Kami hari ini telah menyurati Gubernur Bengkulu dan Kejati Bengkulu terkait penolakan galian C baru di Sungai Penarik,” ujar Penhar Ketua BPD Desa Penarik, Selasa (26/8).
Surat tersebut menambah panjang deretan upaya warga menolak tambang sejak awal tahun 2025. Sebelumnya, keberatan sudah disampaikan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Namun, aspirasi itu tak membuahkan hasil.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Dapil Bengkulu Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Korupsi di Sekwan Provinsi
“Seolah-olah suara kami tidak pernah didengar. Padahal ini menyangkut ruang hidup masyarakat dan keberadaan situs budaya yang seharusnya dilindungi,” tambah Penhar.
Kepala Adat Desa Penarik, Johara, menegaskan Sungai Penarik secara administrasi maupun historis adalah bagian dari wilayah Desa Penarik. Ia mempertanyakan dasar hukum izin yang diterbitkan melalui Desa Marga Mukti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
