Jeritan Sumatera: PLTU Batubara Diduga Langgar Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup Bungkam
Jeritan Sumatera: PLTU Batubara Diduga Langgar Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup Bungkam-Poto ilustrasi-
PLTU Sumsel 1 yang bahkan belum beroperasi penuh, menurut Boni Bangun dari Sumsel Bersih, justru sudah memindahkan aliran anak Sungai Niru dan merusak Bukit Kancil—wilayah resapan air. “Pemerintah harus mengevaluasi keberadaan PLTU ini. Ini bukan hanya merusak alam, tapi juga menghimpit ruang hidup masyarakat,” ujarnya.
Dari Ombilin hingga Sungai Siak
Tak hanya di Selatan. Di Sawahlunto, Sumbar, Alfi Syukri dari LBH Padang menyebut, FABA ditumpuk sembarangan di tepi Sungai Batang Ombilin. “Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini bentuk pembiaran atas penjarahan sumber daya yang mengorbankan generasi mendatang.”
Syukur, Direktur Apel Green Aceh, menambahkan ironi: “Nelayan kini tak lagi menarik ikan, tapi batubara. Petani hanya panen 30 kilogram per hektar. Ratusan warga menderita ISPA, negara diam.”
Serupa terjadi di Aceh Barat, kata Aldi Ferdian dari P2LH Aceh, di mana batu bara tumpah ke pesisir pantai tanpa penanganan. “Negara seolah jadi mitra kejahatan korporasi,” tegasnya.
Andri Alatas, Direktur LBH Pekanbaru menilai, janji pensiun dini PLTU hanya tinggal wacana. “FABA di Tenayan Raya sudah meresahkan. Sungai Siak tercemar bertahun-tahun, tapi belum ada upaya pemulihan.”
Aji Surya, aktivis Yayasan Srikandi Lestari Sumut menyebut, PLTU Pangkalan Susu membuat petani menjual sawah, nelayan kehilangan mata pencaharian, dan anak-anak hidup bergantung obat.
“Ini bukan transisi energi. Ini tragedi ekologi,” ujarnya pedas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
