Banner disway

Kejati Bengkulu Tahan Bos Batu Bara Provinsi Bengkulu, Totalnya 5 Tersangka

Kejati Bengkulu Tahan Bos Batu Bara Provinsi Bengkulu, Totalnya 5 Tersangka

Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu 23 Juli 2025 malam resmi melakukan penahanan terhadap para bos tambang batu bara provinsi Bengkulu-Windi-

RADAR BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu 23 Juli 2025 malam resmi melakukan penahanan terhadap para bos tambang batu bara provinsi Bengkulu. 

Mereka terlibat kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan di Provinsi Bengkulu.  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melalui bidang Tindak Pidana Khusus, menetapkan dan langsung menahan lima tersangka dari unsur swasta dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar.

Penetapan lima tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andrian, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo, pada Rabu, 23 Juli 2025.

“Kelima tersangka telah diperiksa secara intensif sejak pagi hingga malam oleh tim penyidik, dan hingga malam ini juga langsung dilakukan penahanan,” ujar Ristianti di hadapan awak media.

Kelima tersangka tersebut merupakan jajaran pimpinan dari dua perusahaan tambang batu bara, yakni PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana. Mereka adalah. BH, Komisaris PT Tunas Bara Jaya. JS, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya. Su, Direktur PT Tunas Bara Jaya. SH, General Manager PT Inti Bara Perdana. Ag, Marketing PT Inti Bara Perdana. Mereka ditahan di lokasi yang berbeda guna memudahkan proses penyidikan lanjutan.

BACA JUGA:Perusahaan Tambang Batu Bara Bagikan Sembako Hingga Santunan Bagi Anak Yatim Piatu

Menurut Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, modus dugaan korupsi ini tergolong kompleks karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara yang telah berlangsung sejak lama.

BACA JUGA:Truk Angkutan Batu Bara dari Jambi Resahkan Masyarakat Bengkulu, DPRD Bengkulu Desak Pemprov Tertibkan

“Kasus ini berbeda dari kebanyakan korupsi proyek. Ini menyangkut jual beli batu bara yang dilakukan tanpa prosedur yang sah. Artinya, uang yang diperoleh dari hasil kegiatan tersebut tidak legal,” jelas Danang.

 

Ia menambahkan, dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2023, namun akar persoalannya bisa ditelusuri sejak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2011. Proses penyidikan saat ini masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke pihak-pihak lain.

 

“Ini baru permulaan. Kami mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang berwenang menerbitkan atau mengawasi izin tambang tersebut,” kata Danang.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait