Kejati Bengkulu Tahan Bos Batu Bara Provinsi Bengkulu, Totalnya 5 Tersangka
Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu 23 Juli 2025 malam resmi melakukan penahanan terhadap para bos tambang batu bara provinsi Bengkulu-Windi-
Meski belum bisa membuka seluruh detailnya, Kejati Bengkulu memastikan bahwa pengusutan kasus ini tidak berhenti di lima tersangka saja. Mereka membuka ruang untuk pengembangan terhadap kemungkinan adanya pejabat publik yang turut terlibat dalam proses yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis itu.
Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang menegaskan peran masing-masing dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang.
Penahanan lima tersangka ini disebut sebagai bentuk keseriusan Kejati Bengkulu dalam menindak praktik korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan yang rawan disalahgunakan.
“Penegakan hukum bukan hanya soal menjebloskan orang ke penjara, tapi juga memberi efek jera dan memperbaiki sistem yang rusak,” tegasnya.
Saat ini, kelima tersangka ditahan secara terpisah untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi-saksi yang lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
