Stockpile Batu Bara Milik IBP dan RSM Disegel Kejati Bengkulu
Stockpile Batu Bara Milik IBP dan RSM Disegel Kejati Bengkulu-Windi Junius/Ist-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu makin menunjukkan taringnya. Setelah menetapkan tujuh orang tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) kini bergerak menyegel lokasi strategis milik dua perusahaan tambang besar: PT Inti Bara Perdana (IBP) dan PT Ratu Samban Minning (RSM).
Aksi penyegelan dilakukan di kawasan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Selasa (29/7). Kawasan tersebut diketahui merupakan lokasi stockpile tempat penumpukan batu bara siap jual yang menjadi pusat distribusi tambang kedua perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan Bos Batu Bara Provinsi Bengkulu, Totalnya 5 Tersangka
Tak hanya stockpile, penyidik juga memasang garis Adhyaksa Line di sejumlah alat berat dan kendaraan operasional yang berada di lokasi. Total, enam unit alat berat dan empat unit truk besar disegel di bawah pengawasan ketat tim penyidik.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Pengendalian Operasional, Wenharnol, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan di tiga titik berbeda. Dua titik milik PT Inti Bara Perdana, dan satu titik milik PT Ratu Samban Minning.
BACA JUGA:Gubernur Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional di Bengkulu
“Dari tiga titik tersebut, dua lokasi milik IBP masih menyimpan stok batu bara. Sedangkan di lokasi milik RSM, batu baranya sudah tidak ada lagi,” ujar Ristianti saat diwawancarai di lokasi penyegelan.
Meski begitu, tim penyidik belum dapat memastikan secara pasti berapa jumlah volume batu bara yang masih tersisa di stockpile. Perhitungan akan dilakukan setelah dokumentasi dari udara menggunakan drone selesai dikumpulkan.
BACA JUGA:Ayo Daftarkan Bonsai Anda Sekarang, PPBI-Rakyat Bengkulu Gelar Pameran dan Kontes Bonsai Lokal

Petugas sedang menyegel Stockpile Batu Bara Milik IBP dan RSM -Windi Junius/Ist-Radar Bengkulu
“Kami tunggu dulu hasil pemetaan visual melalui drone untuk mengetahui estimasi jumlah tonase batu bara. Setelah itu baru bisa dihitung secara detail,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan lanjutan setelah sebelumnya Kejati Bengkulu mengumumkan kerugian negara akibat dugaan korupsi pertambangan ini mencapai Rp 500 miliar. Angka fantastis tersebut mencakup kerusakan lingkungan, praktik penambangan di luar wilayah izin, dan penjualan batu bara secara ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
