Stockpile Batu Bara Milik IBP dan RSM Disegel Kejati Bengkulu
Stockpile Batu Bara Milik IBP dan RSM Disegel Kejati Bengkulu-Windi Junius/Ist-Radar Bengkulu
BACA JUGA:Walikota Imbau Seluruh Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus 2025
Sejak kasus ini mencuat ke permukaan, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan korporasi, pejabat swasta, hingga perwakilan BUMN yang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam skema korupsi pertambangan.
Para tersangka tersebut adalah: Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana. Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Jaya. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana. Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana. Imam Sumantri, Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu, BUMN yang menangani pengujian dan sertifikasi kualitas batubara. Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Minning, dikenal sebagai “Bos Tambang Bengkulu”.
BACA JUGA:Sudah Ada Titik Terang, Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Turun
Ketujuh tersangka ini diduga menjalankan perannya secara terstruktur dan sistematis. Mulai dari manipulasi data hasil uji laboratorium batu bara oleh Imam Sumantri, hingga penjualan batu bara tanpa prosedur yang sah oleh Edi Santosa.
“Manipulasi kualitas batu bara dilakukan agar batu bara yang sebenarnya berkadar rendah, terlihat premium. Ini berpengaruh pada harga jual dan pendapatan negara yang semestinya lebih besar,” terang Ristianti.
BACA JUGA:Launching Koperasi Merah Putih, Provinsi Bengkulu Siap Kawal Gerakan Ekonomi Rakyat
Sebelum penyegelan stockpile, Kejati Bengkulu juga telah menyita berbagai aset bernilai tinggi dari para tersangka. Antara lain mobil-mobil mewah seperti Mercedes-Benz, dua unit Lexus, Mini Cooper, serta emas batangan, perhiasan mewah, uang tunai, hingga rumah-rumah elit di kawasan Kota Bengkulu.
Penyidik juga menggandeng auditor independen dan pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, untuk menilai dampak kerugian secara komprehensif. Investigasi lapangan dilakukan di lokasi tambang di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung.
Dengan penyegelan aset dan lokasi tambang, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Ristianti menyebut, penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama baru yang menyusul.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
