Banner disway

Tingkatkan PAD, DPRD Provinsi Bengkulu Buka Peluang Objek Pajak Baru

Tingkatkan PAD, DPRD Provinsi Bengkulu Buka Peluang Objek Pajak Baru

Tingkatkan PAD, DPRD Provinsi Bengkulu Buka Peluang Objek Pajak Baru-Windi Junius-Radar Bengkulu

BACA JUGA:23 Orang Mantan Kadis Sampaikan Aspirasi ke DPRD Provinsi Bengkulu

 

“Kami sudah kirimkan surat pemanggilan kepada OPD teknis. Nantinya, kita akan gali potensi baru, apa saja yang bisa kita masukkan sebagai objek pajak daerah secara legal dan proporsional dalam revisi Perda,” kata Ali.

Sementara itu, Suharto, anggota Pansus lainnya, mengingatkan agar DPRD tidak terjebak pada kebiasaan lama yang terlalu mengandalkan sektor kendaraan bermotor sebagai tulang punggung PAD. Menurutnya, ada banyak sektor lain yang justru punya potensi besar namun selama ini belum tersentuh optimal.

BACA JUGA:Pemda Provinsi Bengkulu akan Gelar Lelang Jabatan

 

“Kita jangan hanya menyasar masyarakat lewat PKB. Padahal banyak sektor seperti pertambangan batubara, perkebunan, sektor energi seperti Pertamina, hingga industri manufaktur yang bisa kita tarik kontribusinya,” tegas Suharto.

Ia menambahkan, retribusi atau pajak dari perusahaan tambang dan perkebunan raksasa seharusnya bisa menjadi penyumbang signifikan PAD. Selain itu, ada pula sektor pariwisata, parkir, jasa, dan pemanfaatan aset daerah yang menurutnya belum tergarap maksimal.

BACA JUGA:PMII Tuntut Transparansi Dana Hibah di Dispora Provinsi Bengkulu

 

“Inilah yang harus kita kejar. Jangan sampai yang besar lolos, sementara rakyat kecil terus dikejar pajaknya,” sindirnya.

Langkah DPRD ini dianggap sebagai upaya menyeimbangkan keadilan fiskal antara beban masyarakat dan potensi besar dari sektor industri. Terlebih lagi, Perda Nomor 7 Tahun 2023 memang sempat menimbulkan pro dan kontra sejak diberlakukan akhir tahun lalu. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: