Banner disway

Tingkatkan PAD, DPRD Provinsi Bengkulu Buka Peluang Objek Pajak Baru

Tingkatkan PAD, DPRD Provinsi Bengkulu Buka Peluang Objek Pajak Baru

Tingkatkan PAD, DPRD Provinsi Bengkulu Buka Peluang Objek Pajak Baru-Windi Junius-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id – Polemik seputar pemberlakuan opsen atau tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Bengkulu rupanya berbuntut panjang.

Seiring dengan derasnya keluhan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kini mulai membuka opsi mencari objek pajak baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani rakyat kecil.

BACA JUGA:Antrean Mengular, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Lancar di Tengah Lonjakan Kebutuhan Masyarakat

 

Langkah ini diputuskan dalam rapat internal Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Provinsi Bengkulu yang digelar pekan ini, sebagai bagian dari tindak lanjut atas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Pansus PAD Ali Saftaini menegaskan bahwa banyak pasal dalam Perda tersebut menuai resistensi dari masyarakat, terutama terkait pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, banyak warga menilai aturan itu membebani dan tidak tepat sasaran.

BACA JUGA:BPK Diminta Tidak Cawe-Cawe Audit Anggaran KPU Bengkulu Selatan

 

“DPRD tidak menutup mata. Keluhan masyarakat kita catat dan menjadi pertimbangan serius. Oleh karena itu, kami membuka ruang untuk merevisi sekaligus mencari sumber pajak baru yang tidak memberatkan masyarakat,” ujar Ali, saat diwawancarai usai rapat.

Menurut Ali, langkah strategis perlu diambil agar keuangan daerah tetap stabil, meskipun keluhan masyarakat terkait opsen pajak mengharuskan adanya penyesuaian. Oleh sebab itu, Pansus menginisiasi pencarian objek pajak alternatif untuk menyeimbangkan struktur penerimaan daerah.

BACA JUGA:5 Tsk Dugaan Korupsi Pejalan Dinas di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu Ditahan

 

“Jika PAD kita selama ini terlalu bergantung pada PKB dan opsennya diturunkan, maka tentu ada dampak terhadap kas daerah. Maka solusi terbaik adalah mencari sektor lain yang bisa dimaksimalkan,” tegas politisi dari Partai Golkar tersebut.

Rencananya, pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan urusan keuangan dan pajak daerah akan dipanggil dalam rapat gabungan. Pansus ingin mendengar langsung masukan dari OPD mengenai potensi pajak dan retribusi yang selama ini belum tergarap optimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: