5 Tsk Dugaan Korupsi Pejalan Dinas di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu Ditahan
Perjadin Fiktif Rp130 Miliar, Kejati Bengkulu Tahan 5 Tersangka dari Setwan DPRD-Windi-
RADAR BENGKULU – Satu per satu tabir dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu mulai terbuka. Selasa malam (8/7), tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) tahun anggaran 2024 yang diduga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Kelima tersangka itu yakni ER, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan); DH, bendahara pengeluaran; RE dan AY, yang menjabat sebagai pembantu bendahara; serta RPY, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Mereka kini ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Sumardi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Diperiksa Jaksa Terkait Penyidikan Korupsi Mega Mall
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangan persnya malam tadi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, dan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025,” ungkap Ristianti.
BACA JUGA:170 Orang Sudah Dimintai Keterangan, Direktur PDAM Bengkulu Diperiksa di Polda
Ristianti membeberkan, modus dari dugaan korupsi ini cukup sederhana namun rapi. Dana perjalanan dinas telah dicairkan dari kas negara, namun tidak pernah disalurkan kepada para ASN yang sebenarnya terdaftar sebagai peserta perjalanan dinas. Praktik manipulatif ini terjadi secara sistematis dan berulang.
“Uang negara cair, tapi para ASN tidak menerima hak mereka. Inilah yang menjadi dasar kuat kami menetapkan kelimanya sebagai tersangka,” tegas Ristianti.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka dianggap memiliki peran aktif dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang menyimpang dari aturan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
