Banner disway

Gubernur Helmi Minta Pengampunan untuk 22 ASN Pemprov Bengkulu yang Dijatuhi Sanksi Berat

 Gubernur Helmi Minta Pengampunan untuk 22 ASN Pemprov Bengkulu yang Dijatuhi Sanksi Berat

Gubernur Helmi Minta Pengampunan untuk 22 ASN Pemprov Bengkulu yang Dijatuhi Sanksi Berat-Ist-

RADAR BENGKULU – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengambil langkah berani dengan menghadap langsung Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Kamis (10/7). Dalam pertemuan itu, Helmi menyampaikan permintaan khusus: meminta pengampunan bagi 22 aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Bengkulu yang dijatuhi sanksi berat akibat dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada lalu.

 

“Atas nama kemanusiaan dan rasa keadilan, kami mohon agar BKN dapat mempertimbangkan kembali sanksi terhadap para ASN tersebut. Mereka sudah cukup menderita secara moral dan karier,” ujar Helmi dengan nada penuh empati.

 

Permohonan itu bukan tanpa alasan. Ke-22 pejabat yang tersebar di berbagai instansi strategis Pemprov Bengkulu telah dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh BKN. Akibatnya, mereka tidak diperkenankan menduduki jabatan selama 12 bulan dan kehilangan hak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)—sanksi yang berdampak besar terhadap kesejahteraan dan motivasi kerja.

BACA JUGA:Kedai Hafiz Sajikan Jajanan Viral Favorit Mahasiswa

Gubernur Helmi dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa meskipun secara administratif dirinya bukan pihak yang memberi sanksi, ia tetap merasa bertanggung jawab secara moral terhadap ASN di lingkungan pemerintahannya.

 

“ASN adalah mesin penggerak pembangunan. Jika mereka lumpuh karena sanksi, maka program pemerintah ikut terhambat. Kita ingin bantu, tapi tentu dengan cara yang sesuai aturan,” ujar Helmi.

 

Kebijakan pengampunan ini diharapkan menjadi angin segar bagi ratusan ASN yang kini berada dalam ketidakpastian karier. Namun, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mengingatkan agar kejadian ini tidak terulang kembali di masa depan, terutama menjelang Pilkada 2029.

 

“Semua pihak harus belajar dari kesalahan ini. ASN harus tegak lurus pada prinsip netralitas. Tidak ke kanan, tidak ke kiri, hanya fokus pada pelayanan publik,” tutup Helmi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: