Sudah Ada Titik Terang, Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Turun
Sudah Ada Titik Terang, Pansus Revisi Perda No 7 Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Turun-Windi Junius-Radar Bengkulu
BACA JUGA:Destinasi Sunset Liku Sembilan Taba Penanjung Amboi Indah
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa fokus utama penurunan tarif ada pada tiga jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Menurut Hadianto, usulan penurunan tarif PKB menjadi 1,05 persen sudah disampaikan. Angka ini dirasa kompetitif jika dibandingkan dengan tarif provinsi tetangga seperti Sumatera Selatan dan Lampung. Namun, keputusan final tetap menunggu hasil pembahasan lintas sektor.
BACA JUGA: Rifai Tajuddin - Yevri Merasa Belum jadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Ini Masalahnya
“Kita ingin penurunan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga bisa mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak,” kata Hadianto.
“Karena, selama ini tingkat kepatuhan masyarakat Bengkulu terhadap pajak kendaraan masih tergolong rendah.” tambahnya
BACA JUGA:Karena Ini, Warga Seluma Ancam Segel Tower BTS
Selain soal tarif, Pansus juga menyoroti potensi penerimaan daerah dari objek pajak yang belum tergarap maksimal. Menurut Hadianto, pembaruan regulasi lewat revisi Perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut. Termasuk dalam mengoptimalkan basis data perpajakan dan integrasi sistem dengan instansi terkait.
“Beberapa potensi objek pajak kita belum tergarap maksimal. Ini juga akan kita benahi bersamaan dengan penurunan tarif. Harapannya, meskipun tarif turun, pendapatan daerah tetap bisa optimal. Karena, basis wajib pajak dan kepatuhan meningkat,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
