Sudah Ada Titik Terang, Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Turun
Sudah Ada Titik Terang, Pansus Revisi Perda No 7 Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Turun-Windi Junius-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Harapan masyarakat Bengkulu untuk mendapatkan keringanan beban pajak mulai menunjukkan titik terang. Melalui Panitia Khusus (Pansus) revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Provinsi Bengkulu memastikan sejumlah tarif pajak daerah akan mengalami penurunan.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu M. Ali Saftaini, SE usai memimpin rapat lanjutan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin (28/7).
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Anggaran Rp 10 Miliar untuk Calon Pekerja Migran
“Kalau soal tarif pajak turun, itu sudah pasti. Itulah tujuan utama dibentuknya Pansus ini,” tegas Ali kepada awak media di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, sejak awal pembentukan pansus, orientasinya memang untuk merespon keresahan masyarakat atas tingginya beberapa jenis pajak yang dinilai tidak proporsional dengan kondisi ekonomi daerah. Oleh sebab itu, ia memastikan tidak akan ada pembahasan sia-sia jika akhirnya tidak berdampak pada penurunan tarif pajak.
BACA JUGA:Sambut HUT RI ke 80, 44 Tim Berlaga di Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur Bengkulu
“Kalau tidak untuk menurunkan tarif pajak, buat apa kita bentuk Pansus, buang-buang waktu saja. Tapi tentu besaran penurunannya masih kita bahas, karena harus mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang terlibat langsung dalam sistem perpajakan daerah,” ujar Ali.
Dalam rapat yang digelar Kemarin, Pansus mengundang sejumlah pihak terkait. Seperti perwakilan Wajib Pungut (Wapu) pajak Bahan Bakar Minyak (BBM), pihak perbankan dan leasing, kepolisian, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu. Semua dilibatkan untuk memberikan gambaran riil dan masukan konstruktif dalam menentukan besaran tarif baru.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Dapat Penghargaan dari Ombudsman RI
Ali juga menegaskan, proses pembahasan berlangsung intensif dan akan terus berlanjut hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sesuai agenda Badan Musyawarah (Banmus), laporan akhir Pansus ditargetkan rampung dan disampaikan ke DPRD pada 22 Agustus 2025.
“Dalam laporan nanti, kemungkinan besar sudah mencakup rekomendasi tarif baru. Saat ini kami sedang mematangkan konsep final dan menyesuaikannya dengan daya dukung fiskal serta potensi Penerimaan Asli Daerah,” tambah Ali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
