Gubernur Bengkulu Turunkan Nilai Pajak Kendaraan Tiap Tahun, Ini Penjelasan Lengkapnya
Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE-Windi Junius-Radar Bengkulu
BACA JUGA:Bersama Kemendes PDTT, Rakyat Bengkulu Media Group Gelar Festival Bangun Desa
“Di tahun pertama, PKB-nya dihitung 1 persen dari harga tersebut, yaitu Rp 2 juta. Masuk tahun kedua, nilai NJKB mobil turun 5 persen jadi Rp 190 juta, sehingga PKB-nya tinggal Rp 1,9 juta. Tahun ketiga turun lagi, dan seterusnya,” jelas Usin.
Meski terlihat kecil, akumulasi penurunan ini cukup signifikan dalam jangka panjang. Terlebih jika digabung dengan penurunan tarif lainnya, maka pengeluaran pemilik kendaraan bisa lebih hemat hingga ratusan ribu rupiah setiap tahun.
BACA JUGA:35 Peserta Meriahkan Lomba Seni Tari Daerah Kreasi Baru Taman Budaya Bengkulu
Tak hanya soal pajak kendaraan, Pemprov Bengkulu juga merombak sejumlah tarif retribusi yang selama ini dinilai membebani pelaku usaha kecil maupun masyarakat umum. Tarif sewa kios UMKM misalnya, diturunkan dari Rp 3 juta menjadi Rp 2 juta per tahun.
“Sewa auning di Sport Center dari Rp 2,5 juta jadi Rp 1 juta, dan sewa GOR untuk masyarakat umum dari Rp 700 ribu menjadi hanya Rp 300 ribu per tahun,” beber Helmi.
BACA JUGA:Serunya, Senam Jantung Sehat Meriahkan Summer Fest 2025 di Bencoolen Mall
Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam memulihkan ekonomi pasca pandemi dan memperkuat sektor informal.
Meski berbagai tarif pajak dan retribusi diturunkan, Pemprov Bengkulu tetap optimistis target pendapatan daerah tidak akan terganggu. Sebaliknya, dengan tarif yang lebih ramah, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak justru meningkat.
BACA JUGA:Anggota TNI AD Latihan Menggunakan Alat Berat Bersama Dinas PUPR Kota Bengkulu
“Tujuannya bukan semata-mata menarik pungutan, tapi memberikan ruang bagi masyarakat untuk tumbuh bersama. Bila partisipasi naik, maka penerimaan daerah akan ikut terdongkrak,” pungkas Usin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
