Warga dan Mahasiswa Bersatu Menjaga Tanah Warisan, Gelombang Penolakan Tambang Emas Seluma Menguat
Wakil Sekretaris Jenderal PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Maulana Taslam,-Windi Junius-RADAR BENGKULU
Menurutnya, metode open pit mining atau tambang terbuka akan menggali tanah hingga kedalaman puluhan meter, meninggalkan lubang raksasa yang tak mungkin dipulihkan kembali. Dampaknya bukan hanya kerusakan hutan, tapi juga pencemaran air dan degradasi tanah dalam skala besar.
BACA JUGA:Ratusan Konten Kreator Ikuti Lomba Konten Video Literasi: Wujudkan SDM Unggul dan Sejahtera
“Negara tampak kehilangan arah keberpihakannya. Alih-alih melindungi rakyat, pemerintah justru memfasilitasi korporasi yang merusak alam. Demokrasi ekonomi kita telah direbut oleh oligarki tambang,” tegas Maulana.
PB HMI mencatat, aktivitas tambang ini juga berpotensi mengancam 2.378 hektare lahan sawah milik warga di enam kecamatan: Ulu Talo, Talo, Ilir Talo, Talo Kecil, Semidang Alas, dan Semidang Alas Maras. Semua wilayah ini bergantung pada sistem irigasi yang bersumber dari Sungai Air Talo Besar dan anak-anak sungainya. Bila kawasan hutan di hulu rusak, air akan berkurang, dan ribuan petani terancam kehilangan penghidupan.
BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah di KPU Bengkulu Selatan, Jaksa Periksa 75 Saksi
“Hutan Lindung Bukit Sanggul adalah jantung air masyarakat Seluma. Bila jantung ini dirusak, maka kehidupan petani akan berhenti berdetak,” ujar Taslam.
Dalam pandangan PB HMI, kasus tambang Seluma mencerminkan krisis tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Di banyak daerah, kepentingan korporasi lebih kuat dibandingkan mandat konstitusi.
BACA JUGA:Desa Tanjung Ganti Panen Jagung Ketahanan Pangan, Camat Maje Apresiasi Program Berjalan Sukses
Taslam menegaskan, pembangunan sejati seharusnya tidak diukur dari seberapa banyak tanah yang digali atau emas yang diekspor, melainkan dari seberapa besar kesejahteraan rakyat terjaga tanpa merusak alam yang menopangnya.
“Pembangunan yang menindas rakyat bukanlah pembangunan, melainkan kejahatan struktural. Negara yang berpihak pada pemodal dan melupakan Pasal 33 UUD 1945 telah mengkhianati amanat rakyat,” katanya.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Terima Tim Entry Meeting BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
