Dewan Minta Perkantoran Siapkan Ruang Khusus Perokok

Dewan Minta Perkantoran  Siapkan Ruang Khusus Perokok

Sefty Yuslinah : Juga di Sekolah dan OPD

RBO, BENGKULU – Untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bengkulu sudah ada Perda KTR. Namun penerapannya menurut anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Sefty Yuslinah S.Sos masih belum maksimal. “Alhamdulillah Perda KTR itu, tapi untuk realisasi penerapannya, butuh kerjasama semua pihak. Terutama yang tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan merokok,” ungkap Sefty Yuslinah kepada jurnalis, Minggu (28/10).

      Ditekankan oleh Sefty, Kawasan bebas asap rokok itu, seperti tempat pendidikan, sekolah, kemudian perkantoran dan ruang terbuka umum seperti tempat bermain anak. “Ini sekali lagi, kami sebagai anggota DPRD, kita fungsinya pengawasan, tapi kami hanya 45 orang. Disinilah, kami berharap kerjasama yang baik dari segala pihak. Baik itu, guru, kepala sekolah, kepala OPD. Terutama daerah perkantoran, kita berharap ada ruangan yang memang disediakan khusus untuk perokok. Supaya tidak mencemari, teman-teman yang ada disekitarnya. Apalagi diruang ber Ac.Nah ini kita berharap kerjasama semua pihak, dan Plt Gub sebagai kepala daerah dapat menginstruksikan hal tersebut pada OPD yang berada dibawah jajarannya. Begitu juga dengan kami di lembaga legislatif DPRD Provinsi Bengkulu, hendaknya dapat disediakan satu ruangan khusus bagi perokok. Sebab kita sebagai wakil rakyat yang menggodok Perda tersebut harus memulai untuk menunjukkan bahwa Perda tersebut dibuat dan berlaku untuk semuanya sama,” tekan politisi Perempuan PKS tersebut.

      Kalau saat ini masih minim daerah perkantoran yang menyiapkan ruangan khusus perokok, pada tahun 2019 lanjut Sefty, pihaknya berharap seluruh kawasan perkantoran baik negeri maupun swasta dapat menyediakan ruangan tersebut. “Seperti di Bandara kita itu sudah ada. Kita memang menginginkan merindukan kawasan bebas tanpa asap rokok. Dan mudah-mudahan ditahun 2019 pemerintah menganggarkan ruangan disetiap OPD untuk ruangan perokok. Begitupun dengan sekolah-sekolah. Dan karena ini sudah menjadi Perda payung hukumnya sudah ada, maka sanksi atas pelanggaran Perda tersebut hendaknya berlaku tegas sesuai Perda itu,” pungkasnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: