Siapapun Presiden, Dana Desa Tetap Berlanjut
Reporter:
radar|
Editor:
radar|
Senin 14-01-2019,21:35 WIB
RBO, BENGKULU - Menurut senator Anggota Komite II DPD RI, H. Ahmad Kanedi, SH, MH, Dana Desa (DD) tetap ada siapapun presidennya nanti. Karena, alokasi DD dari APBN merupakan amanat undang-undang. Sehingga siapapun presidennya, anggaran DD tetap ada.
"Jangan salah, DD itu tetap ada siapapun presidennya. Sebab itu adalah amanat undang-undang. Selagi undang-undang itu ada dan tidak dihapus, selama negara ini ada DD tetap ada," ungkap Bang Ken saat ditemui radarbengkuluonline.com, dirumah aspirasi, Senin (14/1).
Mantan Walikota Bengkulu yang akrab disapa Bang Ken ini menerangkan, penggelontoran dana desa dari APBN merupakan perintah undang-undang nomor 6 tentang desa bagi setiap desa definitif.
"Jadi dana desa tidak ada korelasi dan hubungannya dengan penggantian presiden. Dana desa berhak diterima oleh setiap desa yang sudah definitif. Termasuk juga dana kelurahan yang mulai dikucurkan dari APBN tahun ini. Dana desa dan dana kelurahan ini adalah murni perjuangan bersama, termasuk kami sebagai senator," terang Bang Ken.
Oleh karena itu, sambung Bang Ken, siapapun kepala negara dan siapapun gubernur, dan bupati/walikota, tidak ada hubungan dengan dana desa. Informasi seperti ini perlu diketahui masyarakat. Jangan sampai salah arti dan salah informasi.
"Kepala negara, dan kepala daerah wajib menjalankan undang-undang. Karena menyangkut sumpah- sumpah jabatan sebagai kepala negara, kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten kota," ujarnya.
Undang-undang nomor 6 yang mengatur tentang desa, lanjut Bang Ken, difokuskan menjadi daya ungkit kesejahteraan di desa.
"Ada semboyan, desa maju negara makmur. Dana desa memang diproyeksikan untuk menggebrak pembangunan infrastruktur dan SDM. Sehingga terbuka lapangan pekerjaan, dan bisa mengurangi jumlah masyarakat desa pindah ke kota. Karena tidak ada alasan lagi untuk pindah. Sebab hidup di desa sudah bisa makmur," jelasnya.
Ditambahkan Bang Ken, dengan sudah berjalannya dana desa beberapa tahun belakang serta pembangunan infrastruktur di desa sudah di atas 50 persen, maka diharapkan kepada pemerintah desa untuk bisa mengalihkan dana desa kekegiatan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Kalau infrastruktur di desa sudah memadai, ya alihkan dananya untuk kegiatan peningkatan SDM. Karena peningkatan SDM pada dasarnya jauh lebih berarti dari segalanya. Jika SDM sudah bagus, semuanya mengalir begitu saja. Sementara kalau SDM-nya rendah, apapun fasilitas yang disediakan tidak akan tergarap maksimalkan," tutupnya.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: