Kemendes Review Kendala Realisasi Dana Desa di Bengkulu

Kemendes Review Kendala Realisasi Dana Desa di Bengkulu

RBO >>  BENGKULU >> Pemerintah pusat melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), saat ini tengah mereview kendala dalam perealisasian Dana Desa (DD) di negeri ini. Terkhusus dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, dalam Lokakarya Pemangku Kepentingan tentang prioritas pembangunan desa di Bengkulu menyatakan, pihaknya ingin mendengar kendala dari perangkat desa dalam pelaksanaan DD. Pasalnya, jika dalam pelaksanaan DD terbentur karena aturan, Presiden RI Joko Widodo telah meminta agar pihaknya dalam enam bulan kedepan untuk melakukan revisi peraturan. Baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) yang menghambat pembangunan di desa, termasuk dalam pelaporan DD setiap triwulan tersebut, akan dibenahi supaya bisa lebih dipermudah.

“Lalu juga dalam mempermudah pelaporan DD tersebut, Pemerintah juga sudah dibantu oleh pihak BPKP dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jika masih ada kendala, saya ingin terima masukan dan apa saran dari Kades di Bengkulu ini,” terangnya, Jumat, (15/3).

Lebih jauh dijelaskan Mendes, sebagai bahan pembelajaran terhadap perkembangan dunia luar, pihaknya juga akan melakukan pelatihan dengan mengirimkan antara 700 sampai 1000 orang Kepala Desa yang ada di negeri ini berangkat ke luar negeri. Dengan harapan setelah melihat dunia luar, bisa mengimplementasikan di wilayah desanya masing-masing. “Kita ingin Kades mengetahui dunia luar dan ilmu yang didapatkan nanti bisa diterapkan di desanya nanti,” harapnya.

Sementara ditanya penggunaan DD bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, ditegaskan Mendes, sesuai aturan yang berlaku tidak diperbolehkan. Karena apabila dialihkan, dikhawatirkan akan menjadi masalah dikemudian hari.

“Pengalokasian DD sudah jelas dan jika ada yang tidak sesuai, dikhawatirkan akan menjadi masalah. Kita juga tidak inginkan demikian, Biar apa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, dijalankan dan DD tidak bisa dialihkan untuk yang lain,” tukasnya.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: