Karaoke Sampai Jam 12 Malam,Pijat Sampai Jam 10 Malam

Karaoke Sampai Jam 12 Malam,Pijat Sampai Jam 10 Malam

RBO, MUKOMUKO - Buntut dari aksi protes terhadap usaha karaoke dan panti pijat yang beroperasi di Kelurahan Koto Jaya oleh puluhan warga Koto Jaya yang didominasi oleh emak-emak Jumat (22/3) lalu, menghasilkan kesepakatan pembatasan waktu operasi kedua usaha hiburan tersebut.

Dimana untuk tempat karaoke di kelurahan tersebut hanya dibolehkan beroperasi sampai jam 12 malam atau pukul 00.00 WIB. Sedangkan panti pijat dibatasi sampai jam 10 malam atau 22.00 WIB.

Hal ini merupakan hasil mediasi antara warga dengan pihak pengusaha karaoke Max One dan usaha panti pijat yang beroperasi di Kelurahan Koto Jaya. Mediasi disaksikan langsung oleh pihak Kecamatan Kota Mukomuko, Dinas Satpol PP, Kesbangpol, Polsek Mukomuko, Koramil Mukomuko, Lurah Koto Jaya, Karang Taruna Koto Jaya, RT se- Koto Jaya, dan para tokoh masyarakat, Sabtu (23/3) di Kantor Camat Kota Mukomuko.

"Warga Koto Jaya, khususnya Ibu-Ibu mengaku resah dengan aktifitas usaha karaoke dan panti pijat yang katanya masih beroperasi juga larut malam, bahkan sampai dini hari. Masyarakat merasa terganggu saat jam istirahat masih ada suara bising dari usaha-usaha terebut. Sehingga masyarakat melakukan aksi demo bentuk ketidakseimbangan mereka. Untung ini masih dibolehkan operasi dengan pembatasan waktu," beber Ketua RT 02 Kelurahan Koto Jaya, Alfian Tanjung kemarin.

Katanya, kedua belah pihak bersepakat dengan pembatasan waktu tersebut yang diketahui pula oleh pihak pemerintah dan tokoh masyarakat setempat.

"Saya berharap apa yang telah menjadi kesepakatan dapat dijalankan satu sama lain. Jika pemilik usaha tidak mengindahkan hasil kesepakatan itu, warga siap untuk melakukan penutupan dengan caranya sendiri. Jangan sampai hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi," pungkasnya.

Terpisah, Kadis Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, A. Halim, SE membenarkan telah dilakukan pertemuan antara warga Koto Jaya dengan pengusaha karaoke dan Panti pijat tersebut. Katanya, warga tidak mempermasalahkan aktifitas usaha karaoke dan panti pijat sepanjang tidak menggangu ketertiban umum.

"Kami berharap pihak pengusaha mengindahkan kesepakatan itu, jalani usaha sebagai mana mestinya. Jangan sampai menggangu masyarakat sekitar. Kemudian bagi usaha yang belum ada izin untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan," demikian Halim.

Untuk diketahui, Jumat sore hingga malam (22/3) puluhan warga Koto Jaya yang didominasi emak-emak menggelar aksi protes ke sejumlah tempat hiburan karaoke dan panti pijat yang beroperasi di Kelurahan Koto Jaya. Kendati dilakukan sampai malam hari, aksi protes ini tidak menimbulkan bentrok antara warga dan pengusaha. Aksi ini juga mendapat pengawalan dari Kepolisian dan TNI. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: