Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (8) - Kriteria yang Bisa Dipilih jadi Raja

Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (8) - Kriteria yang Bisa Dipilih jadi Raja

 

Kriteria yang Bisa Dipilih jadi Raja

Suku Rejang sebagai salah satu suku yang mendiami Provinsi Bengkulu sejak dulu sudah mempunyai budaya yang tinggi. Mereka sudah punya huruf tersendiri yang kini masih dirawat dan dilestarikan pemerintah daerah setempat.

 

 

Untuk mengetahui kelanjutan Tambo Rejang ini, silahkan baca tulisan kedelapan dari 25 tulisan yang akan diturunkan secara bersambung.

 

 

AZMALIAR ZAROS -Kota Bengkulu

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Hasil keputusan musyawarah yang lainnya adalah keputusan lainya yang dibolehkan untuk diangkat jadi raja atau pasirah adalah orang tertentu saja.

Tidak boleh sembarangan orangnya. Kriterianya adalah orang berakal, orang bangsawan (Orang asal), orang berilmu, orang berharta, orang sabar.

 

 

Adapun orang yang tidak boleh menjadi raja atau pasirah antara lain orang bingung. Sebab, orang bingung tiada mengeluarkan paham atau pikiran.

 

Kemudian orang miskin. Sebab orang itu tamak pada emas dan perak, adat pusaka dijualnya. Orang yang rendah bangsanya, sebab dia hendak melebihi bangsa yang baik.

 

Selain itu adalah orang pendendam. Sebab, orang pendendam itu kalau menghukum orang tidak akan berlaku adil.

 

 

Pembagian Adat, adat istiadat atau adat yang sebenarnya adat yaitu tidak lapuk kena hujan dan tidak lekang kena panas. Adat istiadat atau adat sejati adat yaitu memahat di dalam baris, bertarak di dalam sifat bertanam di lingkungan pagar, berjalan di hati jalan, berkata di dalam adat.

 

Adat yang teradat yaitu sesuatu yang lazim dipakai sudah menjadi adat. Seperti berbagi sama-sama banyak. Berkata sama-sama baik, bermuka sama terang, bertanak dalam periuk.

 

Sedangkan adat yang diadatkan adalah sesuatu peraturan yang disengaja dijadikan adat. Seperti pangkat pasirah di pesisir dinamakan adat yang diadatkan dan pangkat pasirah Tiang IV di Lebong.

 

Dibicarakan adat pusaka, adat bujang gadis, adat kedjai atau bimbang Tiang IV (azas -azas adat Lembaga Lebong ditetapkan dalam tahun 1911 dan adat cupak dan gantang.

 

Tiang IV boleh menjatuhkan hukuman dalam suatu perkara jikalau orang yang tertuduh itu mengaku, ada saksi dan ada keterangan buat menuduh orang itu. Kalau tak ada ketiga sarat tersebut di atas, maka dia tak boleh menjatukan hukuman.

 

Jika berbekas jejaknya naik, berbekas pula jejaknya turun. Tidak bertemu tubuhnya atau sifatnya di bawah, itu perkataan waham (belum terang) serta tidak ada tanda dan buktinya, jadi Namanya itu ‘’Ayam hitam terbang malam hinggap dikayu rimbun daun.’’

 

Yang begitu belum boleh dihukum salah. Jika berbekas jejaknya naik, bertemu sifatnya di bawah, itu dinamakan ‘’Ayam putih terbang siang hinggap di kayu kering gasan’’ (tiada berdaun) ,artinya terang salahnya, tetapi ditilik berupa , dipandang berjenis, kecil salah, kecil hutang, gedang salah gedang utang.

 

Adapun undang adat itu seperti memetik sepanjang jalan, berlayar sepanjang rantau. Artinya, kemana pergi dibawa adat-adat tiada berkesudahan, dimana tanah dijejak disitu langit dijunjung. Artinya, dimana kita bertempat, adat disana mesti kita turuti.(bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id / menyingkap tambo suku rejang di provinsi bengkulu (8)