SK Bupati BU Digugat Ke PTUN Bengkulu

SK Bupati BU Digugat Ke PTUN Bengkulu

Polemik Pelantikan Kepala Desa

RBO, ARGA MAKMUR - Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2019 lalu, saat ini masih menimbulkan polemik. Jika sebelumnya salah seorang kades terpilih di Kecamatan Air Besi batal dilantik disebabkan tidak memunuhi syarat umur.

Saat ini Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian juga telah digugat oleh salah seorang calon Kades Gembung Raya, Kecamatan Napal Putih yakni Ujang Syafei ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dengan didampingi Kuasa Hukumnya Nasarudin dan Ilham Patahillah Partners.

Saat dikonfirmasi melalui telephone, Kuasa Hukum penggugat yakni Nasarudin menyebutkan dalam gugatan tersebut klienya mengugat Keputusan Bupati Bengkulu Utara tentang pengangkatan Kepala Desa, Desa Gembung Raya atas nama Kades terpilih yakni Suparno pada (22/10/2019) lalu. Disebabkan Kades terpilih Suparno dinilai tidak memenuhi syarat saat melakukan pendaftaran. "Jadi yang berproses 5 calon kades, ternyata yang ditetapkan tanggal 15 itu hanya 4 orang dan satunya menurut klien kami tidak lulus verifikasi syarat," kata Nasarudin, Kuasa Hukum penggugat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Bengkulu Utara selaku tergugat yakni Sugiarto turut membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyebutkan gugatan pihak pengugat dinilai telah kadaluarsa. "Karena ini objek sengketanya adalah SK tentang pengangkatan Pilkadesnya ya di cabut atau dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Kuasa Hukum Bupati Bengkulu Utara, Sugiarto. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: