Pansus I DPRD Tuntaskan  Perda Tentang Pesantren

Pansus I DPRD  Tuntaskan  Perda Tentang Pesantren

RBO,KEPAHIANG - Untuk menuntaskan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pesantren. Pansus I DPRD Kepahiang kembali gelar rapat kerja pembahasan dalam rangka finishing. Pembahasan berlangsung di ruangan kerja Komisi II, Jum'at (18/9). Rapat dipimpin oleh Franco Escobar dan dihadiri ketua pansus 1 Hj.Dwi Pratiwi,NS, anggota pansus Maryatun dan Nyimas Tika Herawati. Rapat itu juga dihadiri tenaga ahli DPRD dan kasubag perundang - undangan Setda Jastra Ningrat, SH . Dalam sampaiannya, Franco Escobar menerangkan bahwa perda tentang pesantren ini diharapkan dapat menjadi dasar dan payung hukum dalam penyelenggaraan pesantren di kabupaten Kepahiang. Rapat kembali dimatangkan agar penyusunan dan penyelarasan kalimat dalam pasal pasal yang dicantumkan dalam raperda agar lebih efektif dan efisien. Sementara itu, ketua Pansus 1 Hj. Dwi Pratiwi. NS menyampaikan bahwa rancangan perda tentang pesantren ini merupakan turunan atas undang - undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Dijelaskannya, dengan perda ini nanti  pemerintah kabupaten (Pemkab) dapat memberikan fasilitasi, baik pendanaan, sarana dan prasarana, tentunya untuk pesantren yang memenuhi syarat dan memiliki perijinan yang sudah ditentukan. "Maka penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat didaerah perlu disusun dan ditetapkan peraturan daerah sebagai landasan dan payung hukum untuk pelaksanaannya nanti, " demikian Dwi. (jrb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: